Otomania.com - Masih nekat balap liar, jangan sedih jika terkena razia bakal membayar didenda sebesar ini.
Aksi kebut-kebutan menggunakan motor atau mobil tentu di jalan raya tentu membuat resah pengguna jalan lainnya.
Selain bikin resah, aksi yang dijuluki balap liar tersebut tentu saja juga membahayakan orang lain.
Bahkan aksi balap liar masih saja berlangsung meski dalam kondisi pademi Covid-19.
Baca Juga: Viral Tren Balap Lari Sampai Tutup Jalan, Awas Dibubarin Satpol PP
Namun, bagi para pelaku balap liar jalan raya, jika terkena atau tertangkap razia oleh petugas.
Saat pelaku hendak menebus barang buktinya harus membayar denda hingga jutaan rupiah jumlahnya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan.
Denda yang dijatuhkan kepada pelaku yang terjaring saat balap liar cukup tinggi.
Baca Juga: Puluhan Motor dan Satu Mobil Ditinggalkan Kabur Saat Balap Liar, Polisi Lakukan Ini