Masih Nekat Balap Liar, Jangan Sedih Jika Tertangkap Bakal Bayar Denda Sebesar Ini

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 29 September 2020 | 11:50 WIB

ilustrasi balap liar (M. Adam Samudra,Parwata - )

Adapun pelanggar dikenakan pasal 297 UU No 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b , dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3 juta," kata AKBP Fahri saat dihubungi GridOto.com, Selasa (29/9/2020).

Pelaku balap liar juga dapat dikenakan pasal KUHP, karena mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 503 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana dengan ancaman kurungan 3 hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.