Masih Nekat Balap Liar, Jangan Sedih Jika Tertangkap Bakal Bayar Denda Sebesar Ini

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 29 September 2020 | 11:50 WIB

ilustrasi balap liar (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Masih nekat balap liar, jangan sedih jika terkena razia bakal membayar  didenda sebesar ini.

Aksi kebut-kebutan menggunakan motor atau mobil tentu di jalan raya tentu membuat resah pengguna jalan lainnya.

Selain bikin resah, aksi yang dijuluki balap liar tersebut tentu saja juga membahayakan orang lain.

Bahkan aksi balap liar masih saja berlangsung meski dalam kondisi pademi Covid-19.

Baca Juga: Viral Tren Balap Lari Sampai Tutup Jalan, Awas Dibubarin Satpol PP

Namun, bagi para pelaku balap liar jalan raya, jika terkena atau tertangkap razia oleh petugas.

Saat pelaku hendak menebus barang buktinya harus membayar denda hingga jutaan rupiah jumlahnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan.

Denda yang dijatuhkan kepada pelaku yang terjaring saat balap liar cukup tinggi.

Baca Juga: Puluhan Motor dan Satu Mobil Ditinggalkan Kabur Saat Balap Liar, Polisi Lakukan Ini

Adapun pelanggar dikenakan pasal 297 UU No 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b , dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3 juta," kata AKBP Fahri saat dihubungi GridOto.com, Selasa (29/9/2020).

Pelaku balap liar juga dapat dikenakan pasal KUHP, karena mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 503 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana dengan ancaman kurungan 3 hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.