Otomania.com - Kisah Buruh Sadap Karet Bisa Punya Mitsubishi Pajero Sport, Ternyata Sampingannya Jadi Kurir Sabu.
Memang sangat mencengangkannya, Pajero Sport ini diyakini adalah milik seorang buruh sadap karet bernama Taufik Hidayat alias Opek.
Ia warga desa Kota Baru, Penukal Utara, Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan.
Pajero Sport tersebut disita lantaran di bagasi kedapatan membawa 25 kilogram sabu-sabu siap edar yang dikemas dalam kantong teh bertuliskan Chinese GUANYINWANG.
Taufik mengaku bukan bandar melainkan hanya buruh penyadap karet.
Bahkan dalam pengakuannya, Dirinya mengaku juga bukan sebagai pemilik kebun karet atau taukeh karet, tapi hanya buruh sadap karet.
"Bekerja jadi penyadap karet, Saya hanya diupah Rp 15 juta untuk mengantarkan barang ke seseorang. Ini saja baru satu kali mengantar," kata tersangka ketika ditanya, (11/2/21).
Pengakuan Taufik sontak membuat penyidik juga tidak percaya.
Terlebih Pajero Sport itu bukanlah sewaan namun merupakan milik pribadi Taufik.
Penyidik meyakini Taufik merupakan pemain partai besar dalam narkoba dan menjadi bandar untuk memasok narkoba di wilayah Lubuk Linggau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Istu didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tersangka dan barang miliknya.
Baca Juga: Konyol, Ogah Cerai Suami Tega Jebak Istri, Motor Ditaruh Sabu Aksinya Terbongkar Polisi
Karena, polisi mensinyalir bila tersangka ini merupakan salah satu bandar besar narkoba yang memasok barangnya ke wilayah Lubuk Linggau.
"Tidak mungkin, seorang penyadap karet bisa membeli Pajero Sport. Ini sangat janggal, kalau dia bukan pengedar atau bandar besar," ucap Heru, (11/2/21).
"Mana mungkin bisa membeli mobil yang harganya ratusan juta," jelas Heru sembari menggelengkan kepala.
Dari itulah, Ditresnarkoba Polda Sumsel akan melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka.
Karena, diduga tersangka ini sudah terbilang lama menjadi bandar narkoba di wilayah Sumsel.
"Mobilnya bukan sewaan, tetapi milik pribadi. Makanya ini kami selidiki untuk aset tersangka," pungkasnya.
Ditresnarkoba Polda Sumsel harus melakukan penyelidikan selama tiga minggu lamanya.
Tak hanya itu saja, polisi juga harus menunggu di Aceh hingga mengikuti tersangka Taufik hingga ke Sumsel agar bisa menangkap tersangka.
Tersangka Taufik alias Opek (47) warga Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara PALI, ditangkap di Jalan Lintas Kelurahan Balai Agung Muba, sekitar pukul 16:15 WIB, (10/2/21).
25 Kilogram sabut diangkut menggunakan Pajero Sport warna putih Nopol BG 1527 P.
Menurut Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan didampingi Dir Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Istu dan Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bila ada narkoba jenis sabu yang baru sampai dari Aceh menuju ke Palembang melalui jalur darat yakni Lintas Sumatera.
"Setelah dilakukan penyidikan selama tiga minggu, ada yang mobil sesuai ciri-ciri. Saat melintas di jalan, tim langsung melakukan penghadangan terhadap mobil tersangka," ujar Brigjen Rudi, (11/2/21).
Dari penggeledahan yang dilakukan, 25 kg sabu disembunyikan tersangka di bagian bagasi belakang.
Kardus besar yang ditemukan polisi dalam kabin Pajero Sport di bongkar dan 25 kg sabu tersebut ada di dalam kardus tersebut.
Dari pemeriksaan, tersangka mengakui bila sabu seberat 25 kg tersebut memang dibawanya. Sabu tersebut baru diambilnya dari Aceh dan akan dibawa ke Lubuk Linggau.
Nantinya, di Lubuk Linggau baru kembali disebar sesuai petunjuk pemilik barang.
"Sementara, barang akan disebarkan di Lubuk Linggau. Namun, untuk pemilik barang atau bandar besarnya masih dalam penyelidikan," jelasnya.
"Karena, saat penangkapan banyak masyarakat yang merekam, diduga bandar besarnya mengetahui penangkapan ini," katanya.
Ketika disinggung mengenai 25 kg sabu yang diamankan, masih satu jaringan dengan 350 kg sabu yang diamankan di Bireun Aceh, menurutnya masih dalam penyelidikan.
Polda Sumsel akan berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait hal tersebut. Karena, bila dilihat dari kemasan yang sama bisa jadi ini satu jaringan dengan penangkapan yang dilakukan Mabes Polri.
"Untuk tersangka, akan kami kenakan pasal maksimal hingga kami giring untuk hukuman mati. Meski, tersangka mengaku sebagai kurir saja. Tetapi itu hanya pengakuannya saja, tidak bisa dipercaya," pungkasnya.
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR