Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Alasan Polisi Menahan SIM Saat Tilang, Pengemudi Cerdas Wajib Tahu

Konten Grid - Senin, 7 Juli 2025 | 10:53 WIB
Polisi melakukan tilang
Polri.go.id
Polisi melakukan tilang

Otomania.com - Karena alasan ini, polisi lebih memilih menahan SIM daripada STNK saat lakukan penilangan.

Tindakan tilang biasanya diberikan pada pengendara yang melakukan pelanggaran atau terjaring saat razia.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apabila terbukti bersalah, dalam proses penilangan petugas polisi akan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto, mengatakan.

Bahwa nantinya surat-surat berkendara akan menjadi bukti adanya pelanggaran lalu lintas.

Nantinya petugas yang akan menentukan, SIM atau STNK yang akan disita atau ditahan.

Tapi biasanya polisi lebih memilih untuk menahan SIM ketimbang STNK kendaraan, kenapa ya?

Baca Juga: Surat Tilang Hilang? Tenang, Begini Cara Mengurusnya Sebelum Sidang 

"Jika kedua surat itu ada, tentu pihak kepolisian akan menahan SIM-nya. Kenapa? Karena di SIM ada data lengkap si pelanggar," kata Hermanto kepada tim di Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Tapi jika tidak ada SIM, tentu STNK yang kami tahan," sambungnya.

Hermanto menjelaskan, penyitaan STNK dilakukan petugas saat mendapati pelat nomor atau STNK yang sudah habis masa berlakunya.

Sementara penyitaan SIM biasa dilakukan kepada pelanggar marka atau aturan lalu lintas yang berlaku di jalan.

Selain surat-surat, unit atau kendaraan yang digunakan pengendara saat melakukan pelanggaran juga bisa disita.

Cara ini dilakukan ketika pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraannya.

"Jika keduanya tidak ada, sebagai barang bukti tentu kedaraanya yang kami tahan," tegasnya.

Sekadar informasi, setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki dan membawa SIM) sebagai bukti atas kemampuan dan legalitasnya dalam mengemudikan kendaraan tertentu.

Sanksi untuk orang yang tidak memiliki atau menunjukkan SIM saat pemeriksaan oleh petugas polisi, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni bisa didenda hingga Rp 1 juta.

Baca Juga: Begini Cara Mengurus SIM dan STNK Hilang dan Kisaran Biayanya 

Posted : Senin, 18 Januari 2021 | 10:00 WIB| Last updated : Senin, 7 Juli 2025 | 10:53 WIB

Editor : Grid Content Team
Sumber : Otomania

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa