Otomania.com - Mirip Kuburan di Tengah Jalan, Pria Ini Bikin 11 Polisi Tidur, Warga Resah. Seperti apa aturan bikinnya di Tanah Air?
Sebagai mana fungsinya, polisi tidur atau speed bump mempuyai peranan yang cukup penting.
Yakni untuk membatasi laju atau kecepatan kendaraan di jalanan umum atau lingkungan pemukiman.
Namun sayangnya, ada saja oknum yang membikin polisi tidur dengan sembarangan sampai membuat keresahan warga.
Baca Juga: Meninggalkan Hand Sanitizer Beralkohol di Dalam Mobil Bisa Bikin Kebakaran? Ini Jawabannya
Seperti yang dilakukan oleh pria yang bernama Nor Muhammad Roslam Harun (40), pria asal Kampung Padang Luas, Jerteh, Malaysia.
Melansir dari Worldofbuzz.com, sebanyak 11 polisi tidur ia bangun di jalan utama desanya dengan jarak masing-masing kurang dari 40 meter.
"Sebenarnya saya mau bikin polisi tidur berbentuk miring, tapi bahannya cepat mengeras sehingga jadi polisi tidur tinggi. Tidak semua mobil bisa lewat, kecuali SUV," ungkap Nor dikutip dari Worldofbuzz.com.
Menurut pengakuan Nor, alasan membuat 'kesebelasan polisi tidur' tersebut karena suara kendaraan yang mengebut di jalan utama desanya membuat dirinya merasa sangat terganggu dan kesal.
Apalagi posisi kamar tidurnya cukup berdekatan dengan jalan utama desanya, sehingga suara knalpot yang sangat bising bisa terdengar jelas.
Warga yang tinggal di Kampung Padang Luas pun dibuat resah dan sempat mengeluhkan keberadaan 'kesebelasan polisi tidur' ini kepada Nor.
Hingga akhirnya 11 polisi tidur yang dibuat oleh pria asal Malaysia itu pun terpaksa diratakan dengan alat berat.
Berkaca dari kejadian 'kesebelasan polisi tidur' tersebut, seperti apa sih aturan membuat polisi tidur kalau di Indonesia?
Baca Juga: Mobil Double Cabin Berkobar di Jalan Tol, Jadi Tontonan Warga, Ludes Dalam Hitungan Menit
Aturan pembuatan polisi tidur sudah tertuang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
Dijelaskan bahwa bentuk polisi tidur harus menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 cm.
Lebar bagian atasnya minimal 15 cm dengan kedua sisi miringnya harus memiliki kelandaian yang sama, yakni maksimal 15 persen.
Jika ketahuan membuat polisi tidur dengan asal-asalan, pelaku bisa dijerat dengan pasal 274 dan 275 ayat 1 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Pada pasal 274 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Sementara pasal 275 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Setelah tahu aturannya, jangan coba-coba membuat polisi tidur dengan sembarangan.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR