Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mirip Kuburan di Tengah Jalan, Pria Ini Bikin 11 Polisi Tidur, Warga Resah

Parwata,Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 17 Januari 2021 | 10:00 WIB
'Kesebelasan polisi tidur' yang dibuat pria asal Malaysia gara-gara kesal dengan suara kendaraan lewat.
Worldofbuzz.com
'Kesebelasan polisi tidur' yang dibuat pria asal Malaysia gara-gara kesal dengan suara kendaraan lewat.

Apalagi posisi kamar tidurnya cukup berdekatan dengan jalan utama desanya, sehingga suara knalpot yang sangat bising bisa terdengar jelas.

Warga yang tinggal di Kampung Padang Luas pun dibuat resah dan sempat mengeluhkan keberadaan 'kesebelasan polisi tidur' ini kepada Nor.

Hingga akhirnya 11 polisi tidur yang dibuat oleh pria asal Malaysia itu pun terpaksa diratakan dengan alat berat.

Berkaca dari kejadian 'kesebelasan polisi tidur' tersebut, seperti apa sih aturan membuat polisi tidur kalau di Indonesia?

Baca Juga: Mobil Double Cabin Berkobar di Jalan Tol, Jadi Tontonan Warga, Ludes Dalam Hitungan Menit

Aturan pembuatan polisi tidur sudah tertuang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.

Dijelaskan bahwa bentuk polisi tidur harus menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 cm.

Lebar bagian atasnya minimal 15 cm dengan kedua sisi miringnya harus memiliki kelandaian yang sama, yakni maksimal 15 persen.

Jika ketahuan membuat polisi tidur dengan asal-asalan, pelaku bisa dijerat dengan pasal 274 dan 275 ayat 1 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Pada pasal 274 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Sementara pasal 275 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Setelah tahu aturannya, jangan coba-coba membuat polisi tidur dengan sembarangan.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa