Otomania.com - Tidak sesuai aturan bikin polisi tidur bisa terancam denda hingga puluhan juta, berikut ukuran yang benar
Sebagai alat pengendali pengguna jalan, polisi tidur atau speed bump dianggap penting agar kendaraan tidak melaju dengan kencang.
Hal tersebut, terutama saat melintas di jalan yang ramai.
Tetapi, enggak sedikit ditemukan polisi tidur yang dibuat dengan ukuran yang berbeda-beda.
Seperti ukuran tinggi, panjang hingga lebarnya yang tidak sesuai dan justru membahayakan bagi para pengguna jalan.
Baca Juga: Bukan Pelek yang Bengkok, Justru Komponen Ini yang Sering Jadi Korban Polisi Tidur
Terutama polisi tidur di lingkungan perumahan atau perkampungan yang kadang dibuat sendiri oleh warga setempat.
Padahal pembuatan polisi tidur harus sesuai aturan agar tetap aman saat kendaraan melintas.
Aturan pembuatan polisi tidur tertuang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, dijelaskan bahwa bentuk polisi tidur harus menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 cm.
Kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15 persen, sedangkan lebar bagian atas minimum 15 cm.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR