Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat Nih! Bikin Polisi Tidur Tidak Sesuai Aturan Bisa Terancam Denda Puluhan Juta!

Parwata,Laili Rizqiani - Rabu, 2 Desember 2020 | 10:00 WIB
Ilustrasi Polisi tidur
redto-black
Ilustrasi Polisi tidur

Nah, kalau polisi tidur tidak dibuat sesuai aturan siap-siap kena sanksi sob.

Baca Juga: Street Manners: Speedtrap Bisa Rawan Bikin Kecelakaan, Ini Anjuran Pakar Keselamatan

Menurut Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ)

Pada pasal 274, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Selanjutnya pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa