Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat Nih! Bikin Polisi Tidur Tidak Sesuai Aturan Bisa Terancam Denda Puluhan Juta!

Parwata,Laili Rizqiani - Rabu, 2 Desember 2020 | 10:00 WIB
Ilustrasi Polisi tidur
redto-black
Ilustrasi Polisi tidur

Otomania.com - Tidak sesuai aturan bikin polisi tidur bisa terancam denda hingga puluhan juta, berikut ukuran yang benar

Sebagai alat pengendali pengguna jalan, polisi tidur atau speed bump dianggap penting agar kendaraan tidak melaju dengan kencang.

Hal tersebut, terutama saat melintas di jalan yang ramai.

Tetapi, enggak sedikit ditemukan polisi tidur yang dibuat dengan ukuran yang berbeda-beda.

Seperti ukuran tinggi, panjang hingga lebarnya yang tidak sesuai dan justru membahayakan bagi para pengguna jalan.

Baca Juga: Bukan Pelek yang Bengkok, Justru Komponen Ini yang Sering Jadi Korban Polisi Tidur

Terutama polisi tidur di lingkungan perumahan atau perkampungan yang kadang dibuat sendiri oleh warga setempat.

Padahal pembuatan polisi tidur harus sesuai aturan agar tetap aman saat kendaraan melintas.

Aturan pembuatan polisi tidur tertuang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, dijelaskan bahwa bentuk polisi tidur harus menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 cm.

Kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15 persen, sedangkan lebar bagian atas minimum 15 cm.

Nah, kalau polisi tidur tidak dibuat sesuai aturan siap-siap kena sanksi sob.

Baca Juga: Street Manners: Speedtrap Bisa Rawan Bikin Kecelakaan, Ini Anjuran Pakar Keselamatan

Menurut Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ)

Pada pasal 274, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Selanjutnya pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa