Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Plat Nomor Hilang, Ternyata Bisa Bikin Baru di Samsat, Ini Syaratnya

Dok Grid - Kamis, 5 September 2024 | 15:09 WIB
Ilustrasi pelat nomor
Dok. GridOto
Ilustrasi pelat nomor

Otomania.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sering disepelekan.

Padahal pelat nomor kenjadaraan menjadi salah satu syarat agar kendaraan bermotor bisa digunakan di jalan raya.

Lantas, bagaimana bila pelat nomor mengalami kerusakan atau hilang dan copot di tengah jalan?

Baca Juga: Jangan Coba Palsukan Pelat Nomor Kendaraan, Hukuman Penjara Selama Ini Menanti

Apakah bisa untuk membuat kembali secara satuan di Samsat?

AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan.

Masyarakat tidak usah khawatir sebab pertanyaan itu sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Penerbitan pelat nomor hanya bisa dilakukan kepolisian melalui Samsat, dan prosesnya tidak serumit yang dibayangkan.

"Setiap cetak TNKB itu bukan hanya satu, tapi sekali cetak dua karena ada PNBP yang harus dikeluarkan juga. Jadi sekali bayar untuk dua TNKB," kata Fahri saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (9/1/2021).

Fahri menegaskan, kendaraan bermotor yang digunakan oleh seseorang itu wajib sesuai dengan pelat nomor yang di keluarkan oleh Polri.

"Bahkan spesifikasinya harus sama seperti logo dan masih banyak lagi," tegasnya.

Bahkan menurut Fahri, jika pelat hilang untuk membuat di samsat prosesnya tidaklah rumit.

Baca Juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Samsat Lain Daerah? Simak Penjelasan Berikut

"Prosesnya tinggal datang mengajukan pembuatan pelat nomor," ucapnya.

Selain syarat yang disebutkan di atas, pemilik kendaraan harus melampirkan surat kehilangan dari Polsek atau Polres setempat.

Pengenaan biaya PNPB (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sudah tertuang dalam aturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Posted : Kamis, 5 September 2024 | 15:09 WIB| Last updated : Kamis, 5 September 2024 | 15:09 WIB

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa