Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Plat Nomor Hilang, Ternyata Bisa Bikin Baru di Samsat, Ini Syaratnya

M. Adam Samudra,Parwata - Senin, 11 Januari 2021 | 08:30 WIB
Ilustrasi pelat nomor
Dok. GridOto
Ilustrasi pelat nomor

Fahri menegaskan, kendaraan bermotor yang digunakan oleh seseorang itu wajib sesuai dengan pelat nomor yang di keluarkan oleh Polri.

"Bahkan spesifikasinya harus sama seperti logo dan masih banyak lagi," tegasnya.

Bahkan menurut Fahri, jika pelat hilang untuk membuat di samsat prosesnya tidaklah rumit.

Baca Juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Samsat Lain Daerah? Simak Penjelasan Berikut

"Prosesnya tinggal datang mengajukan pembuatan pelat nomor," ucapnya.

Selain syarat yang disebutkan di atas, pemilik kendaraan harus melampirkan surat kehilangan dari Polsek atau Polres setempat.

Pengenaan biaya PNPB (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sudah tertuang dalam aturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa