Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Ternyata Bisa Dipenjara, Ini Dasar Hukumnya

Dok Grid - Sabtu, 23 September 2023 | 12:27 WIB

Kemungkinan pelat nomor palsu digunakan oleh pengendara ini (Dok Grid - )

Otomania.com - Awas, coba memalsukan pelat nomor kendaraan, hukuman penjara bakal menanti segini lamanya.

Baru-baru ini, sistem tilang elektronik atau biasa disebut degan E-TLE mendapatkan sorotan.

Yakni mencium adanya sebuah indikasi pemalsuan pelat nomor yang dilakukan oknum.

Sehingga pemilik pelat nomor mobil yang resmi atau asli dan tidak melakukan pelanggaran, tentu bakal dirugikan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan.

Pemalsuan pelat nomor kendaran masuk dalam ranah hukum pidana, dan hukumannya lebih berat.

"Jadi apabila ada pengendara yang melakukan pemalsuan pelat nomor, bisa dikenakan denda tilang. Tapi biasanya, ada beberapa kasus mereka tidak hanya memalsukan TNKB tapi STNK-nya juga dipalsukan," kata AKBP Fahri Siregar saat dihubungi.

Disebutkan pelanggaran ini dapat dijerat pasal penipuan dan dipidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga: Ganti Pelat Nomor Kendaraan Jadi Warna Putih Bayar atau Tidak? Begini Penjelasan Polisi

"Karena jika sudah pemalsuan STNK itu sudah masuk tindak pindana kejahatan," ucapnya.