Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini 3 Jenis dan Aturan Membuat Polisi Tidur di Indonesia, Jangan Asal

Dok Grid - Kamis, 7 Maret 2024 | 16:32 WIB
Ilustrasi Polisi tidur
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi tidur

Jenis ini dikhususkan untuk jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan laju kendaraan dibawah 10 kilometer per jam.

Baca Juga: Begini Aturan Saat Berhenti di Lampu Merah, Ikuti Agar Aman dan Tertib 

2. Speed Hump

Aturan pembuatan speed bump menurut Kementerian Perhubungan
kementerian Perhubungan
Aturan pembuatan speed bump menurut Kementerian Perhubungan

Speed hump memiliki spesifikasi ukuran tinggi antara 5-9 cm, lebartotal antara 35-90 cm dan kelandaian maksimal 50 persen.

Dibuat dengan warna kuning atau putih dengan ukuran 20 cm, dan warna hitam 30 cm.

Speed hump dibuat untuk jalan lokal dengan laju kendaraan maksimal 20 km per jam.

Fungsinya yakni untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang bisa diseberangi oleh pejalan kaki semacam zebra cross.

Bentuknya memiliki tonjolan dan permukaannya lebih luas dari speed bump.

Jenis ini sering dipasang di jalan lokal dan jalan lingkungan.

3. Speed Table

Jenis polisi tidur ini terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table.

Dibuat dengan ukuran 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian maksimal 15 persen.

Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm, dan hitam 30 cm.

Aturan pembuatan speed table menurut Kementerian Perhubungan
Kementerian Perhubungan
Aturan pembuatan speed table menurut Kementerian Perhubungan

Speed Table diperuntukan bagi kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal yang memiliki batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.

Masyarakat yang hendak membangun polisi tidur di lokasinya bisa langsung melapor ke kantor Dinas Perhubungan setempat.

Belum banyak yang tahu, kan?

Baca Juga: Bukan Pelek yang Bengkok, Justru Komponen Ini yang Sering Jadi Korban Polisi Tidur

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa