Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Edan... Asal Bikin Polisi Tidur Bisa Kena Denda Rp 24 Juta Hingga Kurungan Penjara

Fedrick Wahyu - Jumat, 8 Juni 2018 | 15:20 WIB
Ilustrasi Polisi tidur
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi tidur

Otomania.com - Meski punya manfaat penting, tak jarang polisi tidur malah membuat geram para pengendara.

Pasalnya, tidak sedikit polisi tidur yang dibuat justru membahayakan keselamatan pengendara.

Padahal, polisi tidur tidak boleh dibuat sembarangan lho.

Pembuatan polisi tidur harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan harus dipenuhi termasuk soal penempatannya.

(BACA JUGA: Kendaraan Roda 3 Tersambar Kereta Api di Cilacap, Ajaib Pengendara Selamat)

Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 Pasal 4, ayat 1, alat pembatas kecepatan mesti ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman.

Tak hanya itu, polisi tidur juga bisa ditempatkan di jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

Kelas jalan III C adalah jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 m, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.

Selain itu, polisi tidur perlu didahului dengan rambu peringatan.

(BACA JUGA: Masuk Musim Mudik, Tol Salatiga-Kartasura Resmi Dibuka Secara Fungsional, Kecepatan Maksimum Cuma 40 Km/jam)

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa