Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Edan... Asal Bikin Polisi Tidur Bisa Kena Denda Rp 24 Juta Hingga Kurungan Penjara

Fedrick Wahyu - Jumat, 8 Juni 2018 | 15:20 WIB
Ilustrasi Polisi tidur
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi tidur

Rambu peringatan untuk polisi tidur memang tidak ada, namun bisa menggunakan rambu peringatan jalan tidak rata sebagai penggantinya.

Hal itu karena pada dasarnya polisi tidur memang akan membuat jalan menjadi tidak rata.

Jika ada pihak yang membangun polisi tidur yang tidak sesuai dengan peraturan tentunya dapat dikenai sanksi.

Contoh polisi tidur sesuai standar nasional.
Kompas.com
Contoh polisi tidur sesuai standar nasional.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 274.

(BACA JUGA: Percaya Enggak Percaya, Jorge Lorenzo Pindah Ke Tim Honda Ternyata Sudah Diprediksi Sejak 2014 Lalu!)

Pasal 274 berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Jadi, walaupun kamu membuat polisi tidur di jalan kampung ataupun kompleks perumahan, selama jalan tersebut berada di lingungan pemukiman dan dapat dilalui kendaraan bermotor, pembuatan polisi tidur harus sesuai standar.

Alat pembatas kecapatan yang direkomendasikan itu memiliki lebar 50 sentimeter, panjang 5 sentimeter dan tinggi 5 sentimeter menurut Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Solo, Ari Wibowo.

Namun, jika dilihat dalam akun Instagram @kemenhub151, standar pembuatan polisi tidur maksimal tingginya adalah 12 cm.

Sementara itu, lebar untuk ketinggian polisi tidur minimal 15 cm dan sisi miring polisi tidur maksimal 15 persen atau 13,5 derajat.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa