Otomania.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) dibekuk polisi karena telah mencuri uang Rp 152 juat dari sebuah mobil dengan modus pecah kaca.
Oknum ASN bernama Muhammad Iqbal (41) itu terpaksa ditembak jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) lantaran mencoba kabur saat akan ditangkap.
Iqbal ditangkap petugas saat berada di rumahnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan pada Jumat (19/11/2020).
Karena mencoba melawan, petugas pun melumpuhkan tersangka ini dengan tembakan di kaki kanannya.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon mengatakan, saat menjalankan aksinya Iqbal mengajak dua rekannya berinisial AS (22) dan IA (23).
Baca Juga: Oknum Abdi Negara Berujung Masuk Sel, Takut Gelapkan Mobil Rental, Lapor Sendiri ke Polisi
Keduanya saat ini masih dalam pengejaran petugas karena berhasil melarikan diri ketika dilakukan penangkapan.
"Awalnya kami menangkap tersangka Iqbal lebih dulu saat dilakukan pengembangan untuk menangkap AS dan IA mereka sudah kabur lebih dulu," kata Dalizon, saat gelar perkara, Sabtu (21/11/2020).
Dalizon menjelaskan, ketiga tersangka ini beraksi pada (27/10/2020) kemarin di mana korbannya Santoso (42) kehilangan uang sebesar Rp 152 juta.
Setelah itu, ketiganya langsung kabur menggunakan sepeda motor sehingga Santoso pun membuat laporan ke pihak kepolisian setempat.
"Setelah dilakukan penylidikan dan melihat CCTV di lokasi kejadian, kami mendapatkan ciri-ciri pelaku sehingga langsung mencari keberadaan Iqbal yang merupakan otak dari aksi tersebut,"jelasnya.
Diungkapkan Dalizon, saat kejadian berlangsung korban baru saja pulang dari bank untuk mengambil uang.
Namun, saat mobilnya parkir dan menemui temannya, kedua pelaku langsung memecahkan kaca pintu tengah untuk mengambil uang yang diletakkan oleh Santoso.
"Korban ini sudah diincar oleh tersangka saat keluar dari bank.Sehingga, saat korban lengah ketiga pelaku langsung beraksi. Iqbal ini merupakan oknum ASN dan menjadi otak dari aksi tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya, Iqbal dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Otak Pencurian Modus Pecah Kaca, Oknum ASN di Sumsel Ditembak Polisi".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR