"Setelah dilakukan penylidikan dan melihat CCTV di lokasi kejadian, kami mendapatkan ciri-ciri pelaku sehingga langsung mencari keberadaan Iqbal yang merupakan otak dari aksi tersebut,"jelasnya.
Diungkapkan Dalizon, saat kejadian berlangsung korban baru saja pulang dari bank untuk mengambil uang.
Namun, saat mobilnya parkir dan menemui temannya, kedua pelaku langsung memecahkan kaca pintu tengah untuk mengambil uang yang diletakkan oleh Santoso.
"Korban ini sudah diincar oleh tersangka saat keluar dari bank.Sehingga, saat korban lengah ketiga pelaku langsung beraksi. Iqbal ini merupakan oknum ASN dan menjadi otak dari aksi tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya, Iqbal dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Otak Pencurian Modus Pecah Kaca, Oknum ASN di Sumsel Ditembak Polisi".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR