Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

22 Anggota Komplotan Begal Pesepeda Dibekuk, 71 Unit HP Boleh Diambil Pemilik

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 10 November 2020 | 20:00 WIB
Ilustrasi ponsel
via Tribunnews
Ilustrasi ponsel

Otomania.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap 22 orang pelaku begal pesepeda yang sering beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Dalam proses penangkapan tersebut terdapat satu orang pelaku meninggal dunia usai ditembak polisi karena berusaha melawan.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sebanyak 71 ponsel yang diduga hasil curian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, masyarakat atau pesepeda yang pernah mejadi korban begal dapat mengambil ponsel di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Viral Begal Makin Nekat, Bonceng Tiga Rampas HP Warga di Gang Sempit Modal Sajam, Aksinya Terekam CCTV

"Kemarin Pak Kapolda sudah menjanjikan, bagi korban yang dibegal dan diambil ponsel atau barang bukti lain silakan datang ke Polda Metro Jaya. Kita akan kembalikan," ujar Yusri kepada wartawan, Senin (9/11/2020).

Yusri memastikan tidak ada persyaratan khusus bagi korban jika ingin mengambil ponsel yang menjadi barang bukti hasil penangkapan pelaku.

Nantinya, kata Yusri, polisi hanya memeriksa isi ponsel baik nama hingga foto pada galeri untuk memastikan barang itu merupakan milik korban.

"Gampang saja kami tinggal buka, kelihatan nanti nama dan muka dari fotonya. Silakan diambil," katanya.

Baca Juga: Sambil Menunggu Panggilan Kerja, Pria Ini Begal Sopir Taksi Online, Modal Batu Dapat Bonyok

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa