Otomania.com - Pajak progresif mobil dan motor sudah diberlakukan di beberapa daerah untuk kepemilikan kedua, ketiga dan seterusnya.
Mobil yang berstatus progresif kedua, ketiga dan seterusnya ini tentu memiliki besaran pajak yang lebih besar dari yang tidak kena progresif.
Untuk mengetahui apakah mobil dan motor yang dibeli terkena pajak progresif, bisa dilihat langsung pada STNK.
Cara lihatnya gampang kok! Menggunakan kode yang mudah dimengerti untuk menunjukan status kepemilikan kendaraan tersebut.
Kode tersebut terdapat pada lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat.
Baca Juga: Cara Bebas Kena Pajak Kendaraan yang Sudah Dijual, 6 Surat Penting Ini Wajib Disiapkan
Pada bagian kiri bawah, ada angka yang menjelaskan kendaraan itu kepemilikan keberapa, itulah tanda pajak progresif.
"Jadi kode tersebut tidak ada di STNK tetapi di Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," kata Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan , Wahyu Dianari.
Ada tiga angka, jika tertera 001, artinya mobil tersebut adalah yang pertama.
Artinya masih dikenakan pajak 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan itu.
Sedangkan, jika yang tertera angka 002, 003 dan seterusnya, artinya mobil sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kepemilikan yang ke-2, ke-3 dan seterusnya.
Tarif Pajak Progresif DKI Jakarta
Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
- Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
- Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
- Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
- Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
- Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
- Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
- Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
- Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
- Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
- Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
- Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
- Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
- Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.
Baca Juga: Apakah Pajak Kendaraan Mati Lima Tahun Masih Bisa Bayar Pajak? Simak Penjelasannya
Posted : Sabtu, 7 November 2020 | 18:09 WIB| Last updated : Rabu, 6 September 2023 | 16:39 WIB
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR