Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Status Pajak Progesif Kendaraan Bisa Dilihat Dari STNK, Begini Caranya

Dok Grid - Rabu, 6 September 2023 | 16:39 WIB
Ilustrasi STNK. Pajak progresif masih berlaku kalau pindah KK tapi alamat rumah masih sama?
Gridoto.com
Ilustrasi STNK. Pajak progresif masih berlaku kalau pindah KK tapi alamat rumah masih sama?

Otomania.com - Pajak progresif mobil dan motor sudah diberlakukan di beberapa daerah untuk kepemilikan kedua, ketiga dan seterusnya. 

Mobil yang berstatus progresif kedua, ketiga dan seterusnya ini tentu memiliki besaran pajak yang lebih besar dari yang tidak kena progresif.

Untuk mengetahui apakah mobil dan motor yang dibeli terkena pajak progresif, bisa dilihat langsung pada STNK.

Cara lihatnya gampang kok! Menggunakan kode yang mudah dimengerti untuk menunjukan status kepemilikan kendaraan tersebut.

Kode tersebut terdapat pada lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat.

Lingkaran merah tanda kode angka pajak progresif di STNK
Adam Samudera/Gridoto
Lingkaran merah tanda kode angka pajak progresif di STNK

Baca Juga: Cara Bebas Kena Pajak Kendaraan yang Sudah Dijual, 6 Surat Penting Ini Wajib Disiapkan

Pada bagian kiri bawah, ada angka yang menjelaskan kendaraan itu kepemilikan keberapa, itulah tanda pajak progresif.

"Jadi kode tersebut tidak ada di STNK tetapi di Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," kata Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan , Wahyu Dianari.

Ada tiga angka, jika tertera 001, artinya mobil tersebut adalah yang pertama.

Artinya masih dikenakan pajak 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan itu.

Sedangkan, jika yang tertera angka 002, 003 dan seterusnya, artinya mobil sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kepemilikan yang ke-2, ke-3 dan seterusnya.

Tarif Pajak Progresif DKI Jakarta

Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
  • Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
  • Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
  • Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
  • Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
  • Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
  • Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
  • Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
  • Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
  • Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
  • Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
  • Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
  • Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
  • Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
  • Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
  • Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
  • Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.

Baca Juga: Apakah Pajak Kendaraan Mati Lima Tahun Masih Bisa Bayar Pajak? Simak Penjelasannya

Posted : Sabtu, 7 November 2020 | 18:09 WIB| Last updated : Rabu, 6 September 2023 | 16:39 WIB

Editor : Dimas Pradopo

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa