Wadirkrimum Polda Kepri itu juga mengatakan para residivis itu atas kasus yang sama telah di hukum 1,5 tahun.
Baca Juga: Bapak Ajak Anaknya yang di Bawah Umur Untuk Curi Motor, Kini Penjara 5 Tahun Menunggu
Dalam melakukan pencurian sepeda motor kedua pelaku menggunakan kunci T dan Gerinda.
Menurut Wadirkrimum Polda Kepri itu barang hasil curian itu belum sempat terjual.
"Rencananya akan dijual dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per unitnya," katanya.
Ruslan menambahkan motor hasil curian itu rencananya akan dijual di daerah Batam dan pulau pulau sekitar Batam.
"Mereka mencari pelanggan sendiri dari mulut ke mulut," ujarnya.
Atas perbuatanya kedua pelaku Dirreskrimum Polda Kepri menjerat mereka dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 (tujuh) tahun dan atau pencurian pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul "Baru 2 Bulan Bebas Penjara, 2 Residivis Sudah Gasak 10 Motor, Dijual Rp 2 hingga 3 Jutaan".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunbatam.id |
KOMENTAR