Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

2 Residivis Gagal Tobat, Lepas 2 Bulan Langsung Catat Prestasi Colong 10 Motor

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 6 November 2020 | 17:35 WIB
Tim Jatanras Polda Kepri mengamankan dua spesialis pencurian motor di Batam berinisial TT dan HS yang kerap beraksi di kawasan Batuaji dan Sagulung Kota Batam.
Tribunbatam.id/Alamudin Hamapu
Tim Jatanras Polda Kepri mengamankan dua spesialis pencurian motor di Batam berinisial TT dan HS yang kerap beraksi di kawasan Batuaji dan Sagulung Kota Batam.

Wadirkrimum Polda Kepri itu juga mengatakan para residivis itu atas kasus yang sama telah di hukum 1,5 tahun.

Baca Juga: Bapak Ajak Anaknya yang di Bawah Umur Untuk Curi Motor, Kini Penjara 5 Tahun Menunggu

Dalam melakukan pencurian sepeda motor kedua pelaku menggunakan kunci T dan Gerinda.

Menurut Wadirkrimum Polda Kepri itu barang hasil curian itu belum sempat terjual.

"Rencananya akan dijual dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per unitnya," katanya.

Ruslan menambahkan motor hasil curian itu rencananya akan dijual di daerah Batam dan pulau pulau sekitar Batam.

"Mereka mencari pelanggan sendiri dari mulut ke mulut," ujarnya.

Atas perbuatanya kedua pelaku Dirreskrimum Polda Kepri menjerat mereka dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 (tujuh) tahun dan atau pencurian pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul "Baru 2 Bulan Bebas Penjara, 2 Residivis Sudah Gasak 10 Motor, Dijual Rp 2 hingga 3 Jutaan".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa