Bapak Ajak Anaknya yang di Bawah Umur Untuk Curi Motor, Kini Penjara 5 Tahun Menunggu

Parwata - Selasa, 27 Oktober 2020 | 11:40 WIB

Ilustrasi pencurian motor (Parwata - )

Otomania.com — Seorang bapak dan anak tertangkap polisi melakukan aksi pencurian Honda BeAT, hukuman 5 tahun sudah menunggu.

Seorang bapak dan anaknya di Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin,Sumatera Selatan (Sumsel), diamankan jajaran Polsek Keluang karena mencuri motor.

Melansir dari Sripoku.com, Suharmin (41) dan Reza Saputra (18) serta temannya Sendi Ultra(17) telah melakukan pencurian motor.

Hal tersebut terungkap ketika Firdaus (39) Warga Kecamatan Keluang, Muba menjadi korban pencurian.

Baca Juga: Pulang Mancing Enggak Tahan Lihat Kunci Tergantung, Motor Tetangga Disikat Juga

Akibatnya korban kehilangan Honda BeAT warna hitam Nopol BG 5826 BAN miliknya dengan total kerugian Rp13 juta.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK melalui Kapolsek Keluang IPTU Dwi Rio, mengatakan modus pelaku melakukan aksinya dengan cara mengeser secara bersama pintu yang terbuat dari seng.

Setelah berhasil, ketiganya membawa lari sepeda motor korban yang terparkir.

Istimewa
Suharmin yang mengajak anaknya mencuri motor di Keluang Muba dibekuk jajaran Polres Muba

“Setelah melakukan pengembangan dari korban dua orang pelaku telah kita amankan terlebih dahulu. Keduanya yakni Reza dan Sendi, setelah dilakukan pemgembangan ternyata satu pelaku lagi yakni Suharmin,”kata Rio, Minggu (25/10/20).

Diketahui Sendi dan Suharmin berstatus ayah dan anak, tidak perlu waktu lama jajaran Mapolsek Keluang langsung meringkus Siharmin dikediaman tanpa ada perlawanan.

Baca Juga: Tanpa Kunci T, Maling Motor Yang Tertangkap Ini Hanya Andalkan Survey Temannya