Tersangka kemudian meminta modal lagi kepada korban untuk berbisnis mobil lagi. Namun, uang yang dipinjam malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Jadi tersangka ini menghabiskan uangnya untuk mentraktir pacarnya (DAP) juga," papar dia.
"Uang dari DAP digunakan untuk mentraktir DAP," tuturnya.
Total yang hasil penipuan secara berkala tersebut mencapai Rp 115 Juta dengan menawarkan keuntungan Rp 5 juta hingga Rp 7 juta kepada pacarnya.
Menurutnya, uang milik korban dan ibu korban juga digunakan untuk berpacaran, memenuhi kebutuhan dan berfoya-foya belanja.
Baca Juga: Gadaikan Tiga Motor Sewaan, Dijerat Pasal 378 KUHP, Terancam Penjara Bertahun-tahun
Tersangka terlihat memiliki banyak uang dengan memenuhi segala kebutuhan pacarnya.
Sementara tersangka juga mengakui bila uang yang dipinjamnya juga digunakan untuk mentraktir pacarnya dan habis selama 4 bulan ini.
"Dia tidak menjenguk saya tetapi melaporkan saya. Namun saat saya sudah seperti ini kata putus sudah tidak berarti lagi,” ujar dia.
Kapolsek menambahkan, Joko dijerat dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan yakni 372 dan 378 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Wanita Gilingan Solo Diperdaya Pacar, Janji Pinjam untuk Bisnis Mobil, Tapi Uang Ratusan Juta Ludes".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR