Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Lega, Empat Sindikat Curanmor Bersenjata Api Dibekuk Polisi, Satu Ditembak Mati

Parwata - Jumat, 30 Oktober 2020 | 17:00 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/10/2020).
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/10/2020).

Otomania.com - Empat orang sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk polisi, karena melawan salah satu dapat tindakan tegas.

Sebanyak 4 anggota sindikat pencurian kendaran bermotor berhasil dibekuk oleh aparat Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya.

Melansir dari Wartakotalive.com, sindikat itu diduga sudah puluhan kali beraksi di Jakarta, Bekasi, dan Bogor.

Keempat dari tersangka adalah berinisial MS (20), FY (21), RE (27), dan satu lagi T (35).

Mereka dibekuk petugas dari tempat persembunyian di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Andi Mendadak Gagap Waktu COD, Ternyata yang Beli Motor Korbannya Sendiri

Kawanan ini menggunakan senjata api rakitan saat beraksi, dan tak segan-segan melukai korbannya atau siapapun yang memergoki aksi mereka.

Bahkan, satu dari empat tersangka, yakni MS, berupaya melawan petugas menggunakan senjata api, saat dilakukan pengembangan.

Sehingga, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan MS menggunakan timah panas.

Tersangka MS akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah saat dilarikan ke rumah sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan petugas terhadap MS yang akhirnya meninggal dunia.

"Sebab perlawanan yang dilakukan MS membahayakan keselamatan petugas yang membekuknya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/10/2020).

Tersangka MS yang berperan sebagai pemetik ini, kata Yusri, mencoba merebut senjata api rakitan miliknya yang disita petugas.

"Sehingga petugas harus melumpuhkannya dengan timah panas," ujar Yusri. Keempat tersangka, kata Yusri, punya peran masing-masing saat beraksi.

Tersangka MS berperan sebagai pemetik, FY sebagai joki dan mengawasi keadaan sekitar TKP, lalu, RE alias R berperan sebagai pemetik dan penunjuk arah.

Serta, T selaku penadah dan menyeberangkan ranmor hasil curian ke Lampung.

Baca Juga: Modusnya Pura-pura Pesan 500 Porsi, Tukang Bubur Kena Tipu Maling Motor, Bersyukur 9 Penadah Ikut Disikat Polisi

"Modus kawanan ini selalu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran."

"Yakni sepeda motor yang diparkir di halaman atau parkiran toko yang tidak dijaga atau dalam keadaan sepi," beber Yusri.

Yusri menjelaskan, para pelaku selalu beraksi antara sore hingga malam hari.

"Setiap beraksi para pelaku membekali diri dengan senjata api."

"Serta tidak segan melukai korbannya atau siapapun yang memergoki mereka," papar Yusri.

Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa satu pucuk senjata api revolver rakitan, dan dua butir peluru kaliber 9 mm.

Lalu, satu buah kunci letter T berikut anak kunci, 2 Handphone, tiga unit sepeda motor, berikut 1 STNK dan satu BPKB.

"Mereka mengaku baru 7 kali beraksi selama ini."

"Namun diduga kuat mereka sudah puluhan kali beraksi di Jakarta, Bekasi, dan Bogor."

"Sebab aksi mereka sangat cepat sekali dan tak segan-segan melukai orang yang memergoki aksi mereka," papar Yusri.

Tiga aksi terakhir mereka, lanjut Yusri, terjadi di Klinik dr Gigi Family Dental Smile di Jalan Raya Ciracas, Jakarta Timur, Rabu 15 April 2020.

Kemudian, di seberang pintu keluar Pasar Ciracas di Jalan Raya Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Pak Mijo Terduduk Lemas, Motornya Raib Saat Ditinggal Sholat Jamaah di Masjid, Padahal Buat Ngojol

Serta, di Kampung Pagaulan, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada 25 Oktober 2020.

Karena perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dan, pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ucap Yusri.


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Metro Jaya Tembak Mati Satu Anggota Sindikat Curanmor, Hasil Curian Dibawa ke Lampung,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa