"Mereka kita tangkap saat beraksi," ungkap Sujarwo.
"Alarm motor yang akan dicuri berbunyi dan diketahui warga sekitar. Akhirnya kita tangkap dengan bantuan warga juga," ujarnya.
Kepada polisi, komplotan pencuri sepeda motor ini mengaku sudah berkali-kali melancarkan aksinya di wilayah Jakarta Selatan.
"Dari hasil pemeriksaan mereka sudah melakukan (pencurian motor) di daerah Jagakarsa, Kebayoran Lama, kemudian Cilandak," tutur Sujarwo.
Motor hasil curiannya kemudian dijual dengan harga relatif murah, mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 1,7 juta.
Akibat perbuatannya, JA dan IM dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Polsek Mampang Tangkap Komplotan Pencuri Motor Bersenjata Tajam".
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR