Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bapak Ajak Anaknya yang di Bawah Umur Untuk Curi Motor, Kini Penjara 5 Tahun Menunggu

Parwata - Selasa, 27 Oktober 2020 | 11:40 WIB
Ilustrasi  pencurian motor
Grafis Tribun Timur/Lily
Ilustrasi pencurian motor

Otomania.com — Seorang bapak dan anak tertangkap polisi melakukan aksi pencurian Honda BeAT, hukuman 5 tahun sudah menunggu.

Seorang bapak dan anaknya di Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin,Sumatera Selatan (Sumsel), diamankan jajaran Polsek Keluang karena mencuri motor.

Melansir dari Sripoku.com, Suharmin (41) dan Reza Saputra (18) serta temannya Sendi Ultra(17) telah melakukan pencurian motor.

Hal tersebut terungkap ketika Firdaus (39) Warga Kecamatan Keluang, Muba menjadi korban pencurian.

Baca Juga: Pulang Mancing Enggak Tahan Lihat Kunci Tergantung, Motor Tetangga Disikat Juga

Akibatnya korban kehilangan Honda BeAT warna hitam Nopol BG 5826 BAN miliknya dengan total kerugian Rp13 juta.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK melalui Kapolsek Keluang IPTU Dwi Rio, mengatakan modus pelaku melakukan aksinya dengan cara mengeser secara bersama pintu yang terbuat dari seng.

Setelah berhasil, ketiganya membawa lari sepeda motor korban yang terparkir.

Suharmin yang mengajak anaknya mencuri motor di Keluang Muba dibekuk jajaran Polres Muba
Istimewa
Suharmin yang mengajak anaknya mencuri motor di Keluang Muba dibekuk jajaran Polres Muba

“Setelah melakukan pengembangan dari korban dua orang pelaku telah kita amankan terlebih dahulu. Keduanya yakni Reza dan Sendi, setelah dilakukan pemgembangan ternyata satu pelaku lagi yakni Suharmin,”kata Rio, Minggu (25/10/20).

Diketahui Sendi dan Suharmin berstatus ayah dan anak, tidak perlu waktu lama jajaran Mapolsek Keluang langsung meringkus Siharmin dikediaman tanpa ada perlawanan.

Baca Juga: Tanpa Kunci T, Maling Motor Yang Tertangkap Ini Hanya Andalkan Survey Temannya

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatnya, ketiganya akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara,”ungkapnya.

Sementara, Suharmin mengungkapkan bahwa ide mencuri motor tersebut merupakan idenya dan Reza melihat rumah tersebut sepi.

“Ide nya kami berdua pak, terus kami ke rumah korban tu senin pak (19/10/2020) pagi.

Kami lihat sepi terus kami geser pintu seng nyo abis tu lobang kontak nya kami rusak, baru langsung dibawa pergi,”ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul "Ayah di Muba Ajak Anaknya Berusia di Bawah Umur Curi Motor, Kini Terancam 5 Tahun Penjara".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa