Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bapak Ajak Anaknya yang di Bawah Umur Untuk Curi Motor, Kini Penjara 5 Tahun Menunggu

Parwata - Selasa, 27 Oktober 2020 | 11:40 WIB
Ilustrasi  pencurian motor
Grafis Tribun Timur/Lily
Ilustrasi pencurian motor

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatnya, ketiganya akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara,”ungkapnya.

Sementara, Suharmin mengungkapkan bahwa ide mencuri motor tersebut merupakan idenya dan Reza melihat rumah tersebut sepi.

“Ide nya kami berdua pak, terus kami ke rumah korban tu senin pak (19/10/2020) pagi.

Kami lihat sepi terus kami geser pintu seng nyo abis tu lobang kontak nya kami rusak, baru langsung dibawa pergi,”ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul "Ayah di Muba Ajak Anaknya Berusia di Bawah Umur Curi Motor, Kini Terancam 5 Tahun Penjara".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa