Otomania.com - Spesialis rogoh barang berharga di jok motor ditangkap petugas polisi, ternyata suami istri
Satreskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap residivis spesialis pencuri barang berharga di jok motor bersama istrinya.
Melansir dari TribunJateng.com, pasangan yang juga mitra dalam kejahatan ini membawa kabur uang Rp 20 juta pada 15 Oktober 2020 lalu.
Dalam jumpa pers di halaman Mapolres Pekalongan, Kartono alias Trondol (34) mengaku dalam melancarkan aksinya hanya menggunakan tangan kosong.
Warga Desa/Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, itu cukup merogoh jok sepeda motor korban menggunakan tangannya.
Baca Juga: Tanpa Kunci T, Maling Motor Yang Tertangkap Ini Hanya Andalkan Survey Temannya
"Saya mengambil uang yang ada di dalam jok motor tersebut menggunakan tangan kosong.
Setelah berhasil, saya langsung membawa kabur uang tunai tersebut," kata Kartono kepada Tribunjateng.com, Rabu (21/10/2020).
Pencurian itu bermula ketika Trondol bersama sang istri Qoyimah (25) keluar rumah membeli lauk pada 15 Oktober.
Di perjalanan, Trondol melihat korban FT (58) baru keluar dari sebuah bank di Doro. FT memasukkan uang yang diambilnya dari bank ke dalam jok sepeda motor.
"Melihat itu, saya bersama istri mengintai FT dari kejauhan. Saya ikuti korban hingga di sebuah toko buah di Desa Kutosari, Kecamatan Doro," imbuhnya
Baca Juga: Yakin Aman? Belum Juga Hitungan Kelima, Helm Yang Dijepit di Bawah Jok Pun Lenyap!
Saat korban masuk toko, Trondol langsung melakukan aksinya.
"Istri saya bertugas mengawasi sekitar lokasi toko buah. Setelah mendapatkan seluruh uang korban, saya langsung kabur," tandasnya.
Menurutnya, uang dari mencuri tersebut digunakan untuk belanja. Di antaranya perhiasan, pakaian, dan barang-barang lain.
"Saya juga beli mainan untuk anak saya dan perhiasan untuk istri saya," ujarnya
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, kedua tersangka berhasil diringkus pada Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah tersangka.
Baca Juga: Diringkus Petugas, Pelaku Pengedar Narkoba Jadikan Kolong Joknya Tempat Simpan Dagangan Haram
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka Trondol melawan petugas. Sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri tersangka," kata AKBP Aris.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap tersangka ini merupakan residivis. Dia pernah dipenjara dua kali karena kasus yang sama di Magelang dan Brebes.
"Kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," ungkapnya.
AKBP Aris mengimbau seluruh masyarakat senantiasa berhati-hati dan waspada. Jangan sekali-kali meninggalkan barang berharga dan uang di dalam jok motor.
"Kasus ini menunjukkan masih ada warga yang memasukkan barang berharga atau uang ke dalam jok. Mereka menjadi incaran para penjahat yang sudah mengawasi," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Suami Istri Warga Pekalongan Ini Incar Uang dan Perhiasan yang Disimpan di Jok Motor".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJateng.com |
KOMENTAR