Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rp 20 Juta di Jok Motor Melayang, Rupanya Pelaku Pasangan Suami Istri

Parwata - Sabtu, 24 Oktober 2020 | 13:10 WIB
Kapolres AKBP Aris Tri Yunarko (tengah) memperlihatkan barang bukti kasus pencurian di halaman Mapolres Pekalongan, Rabu (21/10/2020).
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
Kapolres AKBP Aris Tri Yunarko (tengah) memperlihatkan barang bukti kasus pencurian di halaman Mapolres Pekalongan, Rabu (21/10/2020).

Saat korban masuk toko, Trondol langsung melakukan aksinya.

"Istri saya bertugas mengawasi sekitar lokasi toko buah. Setelah mendapatkan seluruh uang korban, saya langsung kabur," tandasnya.

Menurutnya, uang dari mencuri tersebut digunakan untuk belanja. Di antaranya perhiasan, pakaian, dan barang-barang lain.

"Saya juga beli mainan untuk anak saya dan perhiasan untuk istri saya," ujarnya

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, kedua tersangka berhasil diringkus pada Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah tersangka.

Baca Juga: Diringkus Petugas, Pelaku Pengedar Narkoba Jadikan Kolong Joknya Tempat Simpan Dagangan Haram

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka Trondol melawan petugas. Sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri tersangka," kata AKBP Aris.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap tersangka ini merupakan residivis. Dia pernah dipenjara dua kali karena kasus yang sama di Magelang dan Brebes.

"Kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," ungkapnya.

AKBP Aris mengimbau seluruh masyarakat senantiasa berhati-hati dan waspada. Jangan sekali-kali meninggalkan barang berharga dan uang di dalam jok motor.

"Kasus ini menunjukkan masih ada warga yang memasukkan barang berharga atau uang ke dalam jok. Mereka menjadi incaran para penjahat yang sudah mengawasi," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Suami Istri Warga Pekalongan Ini Incar Uang dan Perhiasan yang Disimpan di Jok Motor".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa