Otomania.com - Pulang mancing, lihat kunci masih menggantung motor milik tetangga disikat juga, begini endingnya
Seorang tersangka pencurian sebuah motor akhirnya berhasil ditangkap petugas polisi.
Motor yang dicuri tersebut adalah milik BU (31) dengan tersangka berinisial DA (42).
Motor Honda Supra X 125 yang dilaporkan BU hilang, ternyata dibawa oleh tetangganya, DA.
DA telah diamankan petugas atas dugaan kasus pencurian.
Baca Juga: Tanpa Kunci T, Maling Motor Yang Tertangkap Ini Hanya Andalkan Survey Temannya
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, pencurian terjadi Senin (14/9/2020) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah BU.
Saat itu, DA melihat sepeda motor BU terparkir di depan rumah.
"Melihat situasi aman, sepeda motor tersebut diambil," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat gelar perkara di mapolres setempat, Rabu (21/10/2020).
Menurut Rudy, saat itu, DA baru pulang dari memancing ikan dan melintas rumah BU.
Niat mencuri pun muncul saat ia melihat sepeda motor terparkir tanpa dikunci setang, bahkan posisi kunci masih menggantung.
Baca Juga: Astaghfirullah... Cicilan Ninja SS Tinggal 7 Bulan Lagi Malah Disikat Maling
"Hal tersebut memudahkan tersangka menguasi kendaraan milik korban," imbuh AKBP Rudy.
Pencurian itu diketahui BU saat ia akan melaksanakan salat subuh. Saat bangun tidur, ia terperanjat melihat sepeda motornya hilang.
Pengakuan DA, ia mencuri sepeda motor karena himpitan ekonomi. Sepeda motor tersebut rencananya akan dijual secara daring.
Untuk mengelabui BU, DA mengungsikan sepeda motor tersebut ke tempat salah seorang warga Puring.
"Saya titipkan, mau saya jual," ungkap tersangka DA kepada polisi.
Baca Juga: Andi Mendadak Gagap Waktu COD, Ternyata yang Beli Motor Korbannya Sendiri
Tetapi nahas, belum sempat menikmati hasil, aksinya terbongkar oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Puring.
DA ditangkap bersama barang bukti pada hari Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, sesaat setelah mengunggah di dunia maya foto sepeda motor yang akan dijual tersebut.
DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul "Bawa Motor Tetangga Sepulang dari Mancing, Warga Puring Kebumen Ini Diciduk Polisi".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunBanyumas.com |
KOMENTAR