Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat! 6 Wilayah Ini Masih Ada Pemutihan Pajak, Bahkan Sampai Akhir Tahun

Adi Wira Bhre Anggono,M Aziz Atthoriq - Minggu, 18 Oktober 2020 | 15:45 WIB
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jangan lupa masih ada program pemutihan pajak kendaraan di berbagai daerah.
Otomotif.kompas.com
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jangan lupa masih ada program pemutihan pajak kendaraan di berbagai daerah.

Baca Juga: Lelang Mobil Sitaan Bea Cukai: Jeep Cherokee Harga Limit Rp 13,8 Juta, Rolls Royce Mulai Rp 132 Juta,

4. BALI

Awalnya Pemerintah Provinsi Bali memberikan program pemutihan bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dari 21 April sampai 28 Agustus 2020.

Namun menyusul terbit Pergub Bali Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan selanjutnya.

Untuk pemutihan BBNKB II dan seterusnya ditetapkan sejak 6 Juli-18 Desember 2020.

Juga sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas BBKB II dan selanjutnya dibebaskan selama periode yang sama.

Kemudian akhir Agustus, Pemprov Bali mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang menetapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda BBNKB kembali berlaku dari 29 Agustus sampai 18 Desember 2020.

Baca Juga: Aduh, Kebiasaan Sepele Ini Bikin Sabuk Pengaman Jadi Tak Aman Lagi

5. SUMATERA BARAT

Pemprov Sumatera Barat juga punya program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Masa berlakukany dari 1 September hingga 31 Oktober 2020.

Pengumannya di akun media sosial resmi Badan Keuangan Daerah Sumbar dan situs resminya.

Ada 4 keringanan, pertama penghapusan denda PKB.

Kedua, penghapusan denda BBNKB.

Ketiga, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Keempat, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.

6. BENGKULU

Pemprov Bengkulu juga memberlakukan program pemutihan bebas denda PKB dari 11 Agustus hingga 11 Desember 2020.

Program ini berdasarkan Pergub Riau Nomor 20 tahun 2020.

Dalam program ini meberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor dan keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa