Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat! 6 Wilayah Ini Masih Ada Pemutihan Pajak, Bahkan Sampai Akhir Tahun

Adi Wira Bhre Anggono,M Aziz Atthoriq - Minggu, 18 Oktober 2020 | 15:45 WIB
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jangan lupa masih ada program pemutihan pajak kendaraan di berbagai daerah.
Otomotif.kompas.com
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jangan lupa masih ada program pemutihan pajak kendaraan di berbagai daerah.

Program Triple Untung Plus yang berlangsung hingga 23 Desember 2020 memberikan Diskon menarik bagi Wajib Pajak.

Diskon pertama adalah Diskon Pajak Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor lebih awal (sebelum habis masa berlaku), dengan ketentuan:

  • Pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2%
  • Pembayaran lebih dari 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%
  • Pembayaran lebih dari 60 hari s.d 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%
  • Pembayaran lebih dari 90 hari s.d 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%
  • Pembayaran lebih dari 120 hari s.d 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%

Baca Juga: 4 Pelajar Tewas Mengenaskan, Ditabrak Truk di Jalur Turunan, Sopir Ikut Meninggal Dunia

Diskon Kedua adalah Diskon Tunggakan Tahun ke-5, untuk Wajib Pajak yang belum membayar Pajak

Kendaraan Bermotor lebih dari 4 tahun. Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan tahun ke-5 dikurangi 100%.

Diskon Ketiga adalah Diskon BBNKB I, bagi masyarakat Jawa Barat yang membeli kendaraan baru diberikan DISKON Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 2.5%.

Selain mendapatkan Bebas dan Diskon diatas, Wajib Pajak di Jawa Barat juga berkesempatan untuk mendapatkan HADIAH berupa 2 Paket Umroh, 5 Sepeda Motor dan 10 Tabungan Bjb masing-masing senilai 5 juta rupiah.

2. YOGYAKARTA

Pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta diperpanjang berdasarkan Peraturan Gubernur DIY 42/2020.

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB berlaku hingga 30 September 2020.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa