Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ramai Wacana Pajak Mobil Baru Nol Persen, Gimana Pajak Progresifnya?

Parwata - Senin, 28 September 2020 | 07:30 WIB
mobil baru di tokyo motor show 2019(KOMPAS.com / Stanly)
mobil baru di tokyo motor show 2019(KOMPAS.com / Stanly)

Otomania.com - Ramai diperbincangkan wacana merelaksasi pajak mobil baru menjadi nol persen, bagaimana dengan pajak progresifnya? Apakah masih berlaku?

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mewacanakan untuk merelaksasi pajak mobil baru menjadi nol persen

Jika nantinya wacana tersebut benar direalisasikan, tentunya harga untuk mobil baru akan jauh lebih murah dibandingkan sebelumnya.

Bahkan, perbedaan harga yang terjadi jika nantinya ada insentif pajak bisa lebih dari 40 persen dari harga mobil baru.

Tentunya hal ini karena akan ada banyak penghapusan biaya yang dilakukan jika relaksasi pajak benar-benar nol persen.

Baca Juga: Ngeri Sedap, Terios Bisa Cuma Rp 105 Jutaan dan HR-V Jadi Rp 150 Jutaan Kalau pajak Mobil Baru Jadi Nol Persen

Seperti halnya untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Solo(ari purnomo)
Sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Solo(ari purnomo)

Dengan harga yang jauh lebih murah tersebut bisa saja mendorong masyarakat untuk membeli mobil baru, meskipun sudah mempunyai kendaraan roda empat sebelumnya.

Sebagai konsekuensinya, pemilik kendaraan akan dikenakan pajak progresif kendaraan.

Tentunya, penerapan ini hanya berlaku untuk warga yang tinggal di wilayah yang sudah menerapkan kebijakan tersebut.

Seperti di wilayah di DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), di Jawa Jawa Tengah (Jateng) atau pun daerah lainnya.

Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama (kendaraan roda dua atau roda empat) atas nama dan alamat yang sama maka dikenakan pajak progresif.

Baca Juga: Mobil Baru Kena Pajak Nol Persen, Avanza Bisa Jadi Rp 118 Jutaan, Xpander Paling Murah Rp 130 Jutaan

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa