Otomania.com - Ramai diperbincangkan wacana merelaksasi pajak mobil baru menjadi nol persen, bagaimana dengan pajak progresifnya? Apakah masih berlaku?
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mewacanakan untuk merelaksasi pajak mobil baru menjadi nol persen
Jika nantinya wacana tersebut benar direalisasikan, tentunya harga untuk mobil baru akan jauh lebih murah dibandingkan sebelumnya.
Bahkan, perbedaan harga yang terjadi jika nantinya ada insentif pajak bisa lebih dari 40 persen dari harga mobil baru.
Tentunya hal ini karena akan ada banyak penghapusan biaya yang dilakukan jika relaksasi pajak benar-benar nol persen.
Seperti halnya untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dengan harga yang jauh lebih murah tersebut bisa saja mendorong masyarakat untuk membeli mobil baru, meskipun sudah mempunyai kendaraan roda empat sebelumnya.
Sebagai konsekuensinya, pemilik kendaraan akan dikenakan pajak progresif kendaraan.
Tentunya, penerapan ini hanya berlaku untuk warga yang tinggal di wilayah yang sudah menerapkan kebijakan tersebut.
Seperti di wilayah di DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), di Jawa Jawa Tengah (Jateng) atau pun daerah lainnya.
Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama (kendaraan roda dua atau roda empat) atas nama dan alamat yang sama maka dikenakan pajak progresif.
Baca Juga: Mobil Baru Kena Pajak Nol Persen, Avanza Bisa Jadi Rp 118 Jutaan, Xpander Paling Murah Rp 130 Jutaan
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR