Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganjil Genap Tidak Diberlakukan, Bagaimana Dengan Tilang Elektronik Selama PSBB Transisi?

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:30 WIB
Pada dasarnya, tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara motor berlaku sama seperti untuk pengemudi mobil
Adam Samudra
Pada dasarnya, tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara motor berlaku sama seperti untuk pengemudi mobil

Sekadar informasi, bagi Anda yang tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas.

Pembayaran denda bisa dilakukan dengan mengakses situ etle-pmj.info dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.

Selain melalukan pembayaran dengan cara tersebut di atas juga bisa dilakukan dengan cara kedua.

Yaitu bisa mengunjungi posko atau giro ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Dan apabila pengendara sudah melakukan penginputan data aplikasi E-Tilang.

Maka nanti akan mendapatkan kode BRIVA yang pembayaran dendanya dilakukan lewat bank.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa