Otomania.com - Gara-gara rebutan mobil dengan sang istri, anggota DPRD Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka KDRT.
Seorang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur berinisial MR (39) dilaporkan oleh istrinya sendiri, AS atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan tersebut diterima oleh Polres Bojonegoro pada Senin (21/9/2020).
17 hari berselang setelah laporan masuk, polisi menetapkan anggota DPRD fraksi PKB yakni MR sebagai tersangka.
Mulanya, berdasarkan keterangan saksi, kekerasan terjadi karena suami istri itu berebut memakai mobil.
Baca Juga: Suami Berulah Tak Kembalikan Mobil Dinas, Istrinya yang Guru Kena Mutasi ke Pelosok
Istri MR yang merupakan pegawai sebuah rumah sakit awalnya hendak meminjam mobil suaminya untuk dipakai bersama teman-temannya.
Akan tetapi, MR tidak bersedia meminjamkan mobil.
Istri MR kemudian mengambil ponsel suaminya di dalam mobil lantaran kesal tak diizinkan memakai mobil.
Cekcok dan aksi saling rebut pun terjadi. Istri MR berusaha merebut kunci mobil.
Sedangkan MR berupaya mengambil ponselnya yang diambil oleh sang istri.
Baca Juga: Sang Istri Lari Tak Pakai Sandal, Panik Karena Si Suami Dibunuh Oleh Pelanggannya
Usai aksi rebutan tersebut, MR diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Akibatnya istri MR mengalami luka di lengan.
Tak terima dan laporkan suaminya ke polisi Setelah kejadian tersebut, istri MR melaporkan suaminya ke Polres Bojonegoro pada Senin (21/9/2020).
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan membenarkan adanya laporan tersebut.
Polisi saat itu langsung melakukan penyelidikan. Kasus itu ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro.
Baca Juga: Viral Video Pasutri Bertengkar di Dalam Mobil, Istri Terpental Ditinggalkan Begitu Saja
"Perkara ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Budi.
"Lukanya karena KDRT atau tidak kita belum tahu pasti, masih menunggu hasil visumnya dulu," lanjut dia.
Satreskrim Polres Bojonegoro akhirnya menetapkan MR sebagai tersangka KDRT 17 hari setelah laporan diterima atau pada Kamis (8/10/2020).
Penetapan itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus.
"Hari ini, Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan tersangka dengan inisial MR sebagai pelaku tindak pidana KDRT," kata Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Harry Poerwanto.
Baca Juga: Walah Bikin Geger Razia, Istri Muda Dikejar Istri Tua Sampai Minta Tolong Polisi
Tersangka MR dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Adapun, ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp 15 juta.
Meski telah ditetapkan tersangka tetapi polisi belum menahan MR.
"Nanti kalau pemeriksaan sudah selesai, kami akan gelar lagi apakah tersangka perlu ditahan atau tidak," kata Iwan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPRD Bojonegoro Jadi Tersangka KDRT, Awalnya Berebut Mobil dengan Istri".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com,Tribunjatim.com |
KOMENTAR