Otomania.com - Gara-gara rebutan mobil dengan sang istri, anggota DPRD Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka KDRT.
Seorang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur berinisial MR (39) dilaporkan oleh istrinya sendiri, AS atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan tersebut diterima oleh Polres Bojonegoro pada Senin (21/9/2020).
17 hari berselang setelah laporan masuk, polisi menetapkan anggota DPRD fraksi PKB yakni MR sebagai tersangka.
Mulanya, berdasarkan keterangan saksi, kekerasan terjadi karena suami istri itu berebut memakai mobil.
Baca Juga: Suami Berulah Tak Kembalikan Mobil Dinas, Istrinya yang Guru Kena Mutasi ke Pelosok
Istri MR yang merupakan pegawai sebuah rumah sakit awalnya hendak meminjam mobil suaminya untuk dipakai bersama teman-temannya.
Akan tetapi, MR tidak bersedia meminjamkan mobil.
Istri MR kemudian mengambil ponsel suaminya di dalam mobil lantaran kesal tak diizinkan memakai mobil.
Cekcok dan aksi saling rebut pun terjadi. Istri MR berusaha merebut kunci mobil.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com,Tribunjatim.com |
KOMENTAR