Otomania.com - Apakah mengendarai motor sambil mendengarkan musik bisa ditilang oleh polisi?
Tak heran jika banyak pengendara motor yang memakai earphone dengan alasan agar tidak bosan di jalan.
Ada juga yang beralasan jika bermotor sambil mendengarkan musik justru bisa menambah fokus dan menghilangkan ngantuk.
Namun di satu sisi, penggunaan earphone bagi pengendara roda dua juga dinilai membahayakan karena mengurangi kepekaan terhadap suara kendaraan lain.
Hal tersebut tentu saja bisa berbahaya karena akan memicu kecelakaan karena tidak waspada terhadap kendaraan lain.
Mengenai aktivitas ini, apakah pengendara yang mendengarkan musik masuk sebagai pelanggaran lalu lintas dan bisa diberikan bukti pelanggaran (tilang)?
Menanggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini belum ada aturan yang melarang aktivitas mendengarkan musik saat berkendara.
Dengan begitu, pihaknya belum bisa melakukan penindakan atau tilang kepada pengendara yang mendengarkan musik.
“Kalau mendengarkan musik itu belum diatur, karena ada pengendara yang mengaku lebih berkonsentrasi saat berkendara sambil mendengarkan musik,” kata Sambodo, Senin (5/10/2020) dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Keren! Sparepart Bekas Disulap jadi Alat Musik, Mobil Lubricants Luncurkan Garage Beats
Tetapi, Sambodo menambahkan, ada pula pengendara yang memang tidak terbiasa mendengarkan musik selama berkendara.
Terpenting, menurutnya adalah, selama menjalankan kendaraan bermotor pengendara harus tetap menjaga konsentrasinya.
Sebaiknya meninggalkan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi selama berkendara di jalan raya.
“Berkendara harus penuh konsentrasi, melakukan aktivitas lain seperti menggunakan ponsel bisa mengurangi fokus,” ucapnya.
Hal itu bisa membuat pengemudi mengalami keterlambatan saat bereaksi jika di depannya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Driver Ojol Bikin Musisi Addie MS Melongo, Jago Main Biola Sampai Diajak Latihan Bareng
“Bisa memperlambat reaksi ketika harus melakukan pengereman, menghindar dan sebagainya,” tuturnya.
Sambodo pun mengimbau, meski belum ada larangan terkait mendengarkan musik saat mengendarai sepeda motor sebaiknya tetap menjaga konsentrasi.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia ( SDCI), mengatakan, saat mengendarai kendaraan roda dua sangat tidak disarankan sambil mendengarkan musik.
Meskipun pengendara menggunakan handsfree saat mendengarkan lagu yang disukainya.
Perilaku tersebut, tambah Sony, sangatlah berbahaya mengingat kendaraan roda dua sangat mudah kehilangan keseimbangan.
“Sepeda motor mudah hilang keseimbangan dan mudah jatuh karena fokus pengemudi terbagi. Tentunya itu bahaya sekali,” ujarnya.
Artikel serupa telah tayang pertama kali di Kompas.com dengan judul "Mendengarkan Musik Saat Mengendarai Sepeda Motor Bisa Ditilang?".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR