Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Naik Motor Sambil Dengerin Musik Bisa Ditilang? Gini Kata Polisi...

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 6 Oktober 2020 | 13:50 WIB
Imbauan tentang mendengarkan musik saat berkendara berbahaya
Instagram.com/polantasindonesia
Imbauan tentang mendengarkan musik saat berkendara berbahaya

Baca Juga: Keren! Sparepart Bekas Disulap jadi Alat Musik, Mobil Lubricants Luncurkan Garage Beats

Tetapi, Sambodo menambahkan, ada pula pengendara yang memang tidak terbiasa mendengarkan musik selama berkendara.

Terpenting, menurutnya adalah, selama menjalankan kendaraan bermotor pengendara harus tetap menjaga konsentrasinya.

Sebaiknya meninggalkan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi selama berkendara di jalan raya.

“Berkendara harus penuh konsentrasi, melakukan aktivitas lain seperti menggunakan ponsel bisa mengurangi fokus,” ucapnya.

Hal itu bisa membuat pengemudi mengalami keterlambatan saat bereaksi jika di depannya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Driver Ojol Bikin Musisi Addie MS Melongo, Jago Main Biola Sampai Diajak Latihan Bareng

“Bisa memperlambat reaksi ketika harus melakukan pengereman, menghindar dan sebagainya,” tuturnya.

Sambodo pun mengimbau, meski belum ada larangan terkait mendengarkan musik saat mengendarai sepeda motor sebaiknya tetap menjaga konsentrasi.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia ( SDCI), mengatakan, saat mengendarai kendaraan roda dua sangat tidak disarankan sambil mendengarkan musik.

Meskipun pengendara menggunakan handsfree saat mendengarkan lagu yang disukainya.

Perilaku tersebut, tambah Sony, sangatlah berbahaya mengingat kendaraan roda dua sangat mudah kehilangan keseimbangan.

“Sepeda motor mudah hilang keseimbangan dan mudah jatuh karena fokus pengemudi terbagi. Tentunya itu bahaya sekali,” ujarnya.

Artikel serupa telah tayang pertama kali di Kompas.com dengan judul "Mendengarkan Musik Saat Mengendarai Sepeda Motor Bisa Ditilang?".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa