Korban pun akhirnya melapor ke Polres Batu. Dengan berbekal informasi dari pelapor, Polres Batu bisa melacak keberadaan pelaku.
Pada 21 Agustus, Yudi berhasil ditangkap di Kutai Kartanegara beserta barang buktinya.
Yudi, dalam keterangan singkatnya mengaku terpaksa menggelapkan mobil karena tidak bisa membayar dan mengembalikan barang yang ia sewa. Ia kesulitan keuangan karena terdampak masa pandemi Covid-19.
Bisnisnya yang melayani perjalan wisata berantakan.
“Orang tua saya punya bisnis perjalanan wisata. Saya tidak bisa mengembalikan karena tidak punya uang untuk bayar sewa selama pandemi ini,” akunya.
Polisi tetap memproses hukum karena Yudi dianggap telah mengambil hak milik orang lain tanpa izin dan sepengetahuan pemilik.
Termasuk pemalsuan plat nomor untuk mengelabui petugas. Yudi diancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Gelapkan Dua Mobil Keluarganya Sendiri, Pemuda Asal Samarinda Dibekuk Polres Batu".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunjatim.com |
KOMENTAR