Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Kendaraan Rusak Atau Hilang, Untuk Ganti Baru Segini Biayanya

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 22 September 2020 | 18:45 WIB
Ilustrasi pelat nomor
Dok. GridOto
Ilustrasi pelat nomor

Padahal prosedur untuk pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidaklah sulit.

Hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.

Setelah itu baru deh melakukan proses pembuatan TNKB baru di Samsat.

"Persyaratannya cukup membawa KTP dan STNK saja," tandasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa