Padahal prosedur untuk pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidaklah sulit.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.
Setelah itu baru deh melakukan proses pembuatan TNKB baru di Samsat.
"Persyaratannya cukup membawa KTP dan STNK saja," tandasnya.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR