Otomania.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, resmi menerbitkan aturan soal penggunaan sepeda. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Sebagai persyaratan keselamatan, Kemenhub menetapkan beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi bagi sepeda yang beroperasi di jalan.
Tak hanya soal kelengkapan sepeda dan atribut lainnya, tapi ada juga panduan isyarat tangan bagi pesepeda ketika di jalan raya.
Isyarat atau tanda dari pesepeda ini akan menjadi alat komunikasi dengan kendaraan bermotor yang ada di jalan raya.
Mulai saat akan berbelok, putar arah, berhenti, dan lainnya, karena itu penting untuk diketahi oleh pengguna kendaraan bermotor serta pesepeda sendiri.
Baca Juga: Kemenhub Buat Peraturan Baru Untuk Pesepeda, Ada Sanksinya Lho
Sebagai detailnya, dijelaskan pada Pasal 7 Bab II, yakni ;
(1) Pesepeda yang akan berbelok, berhenti, atau berbalik arah harus memperhatikan situasi lalu lintas di depan, di sampaing, dan di belakang sepeda serta memberikan tanda berupa isyarat tangan.
(2) Isyarat tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
- merentangkan lengan kiri menjuhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kiri
- merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belik kanan
- mengangkat salah 1 (satu) tangan di samping atas kepala untuk berhenti; dan/atau
- mengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan jalan bagi pengendara lain.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR