Kemenhub Buat Peraturan Baru Untuk Pesepeda, Ada Sanksinya Lho

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 20 September 2020 | 11:25 WIB

Ilustrasi pesepeda di DKI Jakarta. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) mengenai kelengkapan wajib bagi pemilik sepeda.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengeluarkan peraturan tersebut pada PM Nomor 59 Tahun 2020.

PM ini mengatur tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan resmi untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.

Ada beberapa aspek utama yang diatur salah satunya persyaratan teknis sepeda dimana sepeda digolongkan menjadi dua kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga.

Kalau untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat.

Baca Juga: Pesepeda yang Terobos Jagorawi Kena Sanksi Kurungan dan Denda Uang, Kapok Gak Nih?

"Ke depannya kami mengharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mall," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (19/9/2020).

Ada tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan yaitu, spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.

Dalam PM 59/2020 disebutkan bahwa penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain.

Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.