Pesepeda yang Terobos Jagorawi Kena Sanksi Kurungan dan Denda Uang, Kapok Gak Nih?

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 16 September 2020 | 09:30 WIB

Polisi usut kasus rombongan pesepeda masuk jalan tol (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Sekelompok pesepeda yang melintas tol Jagorawi akhirnya mendapat sanksi pidana dari pihak berwajib.

Terkait para pesepeda yang terekam video yang viral tengah menerobos masuk ke Jalan Tol Jagorawi pada Minggu (13/9/2020), Jasa Marga dan kepolisian telah melakukan penelusuran terhadap aksi pelanggaran nekat tersebut.

Penelusuran dilakukan melalui pengecekan rekaman closed circuit television (CCTV) yang berada di lajur, gerbang tol, dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45 Jalan Tol Jagorawi, serta investigasi lanjutan.

Menurut Irra Susiyanti, Marketing and Commmunication Departemen Head Jasamarga Metropolitan Tollroad, berdasarkan temuan hasil pemeriksaan, rombongan pesepeda yang berasal dari Bekasi dan Pamulang melaksanakan kegiatan mulai pukul 07.30 WIB menelusuri jalan perkampungan di sekitar daerah Ciawi.

Baca Juga: Viral Pesepeda Terabas Tol Jagorawi, Jadi Bukti Bobroknya Moral Keselamatan

"Pada saat kembali, rombongan terpecah dan sebagian masuk ke dalam jalan tol berjumlah tujuh orang, yaitu enam orang karyawan PT WM dan satu orang peserta lain.

Berdasarkan pengakuan dari salah satu pesepeda, rombongan tidak melihat rambu-rambu dan tidak mengetahui bahwa jalan yang dilintasi adalah jalan tol," kata Irra dalam keterangan resminya, Senin (14/9/2020).

Kompol Fitrisia Kamila Tasran Kepala Induk Patroli Jalan Raya ( PJR) Tol Jagorawi Korlantas POLRI menjelaskan, rombongan pesepeda sebelum memasuki Jalan Tol Jagorawi sempat menyusuri jalan permukiman sekitar rest area Km 45, lalu keluar melalui Jalan Raya Sukabumi.

Hal ini dipertegas berdasarkan keterangan pihak keamanan rest area Km 45 Jalan Tol Jagorawi, bahwa pesepeda memulai kegiatan dengan menyusuri jalan permukiman di dekat rest area Km 45 pada pukul 08.45 WIB.

Baca Juga: Misal Pesepeda Kecelakaan di Jalan Tol Sampai Meninggal, Siapa yang Salah Menurut Hukum?