Misal Pesepeda Kecelakaan di Jalan Tol Sampai Meninggal, Siapa yang Salah Menurut Hukum?

M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 15 September 2020 | 13:15 WIB

Polisi usut kasus rombongan pesepeda masuk jalan tol (M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Belakangan viral sekelompok rombongan pesepeda yang masuk ke Tol Jagorawi pada Minggu (14/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Aksi mereka bersepeda di jalan tol itu berhasil terekam salah seorang pengemudi mobil yang sedang melintas di Tol Jagorawi.

Yang menjadi pertanyaan, ketika pesepeda tersebut mengalami suatu kecelakaan akibat tertabrak mobil yang melintas, siapa yang bersalah di mata hukum?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pun angkat bicara.

Baca Juga: Viral Pesepeda Terabas Tol Jagorawi, Jadi Bukti Bobroknya Moral Keselamatan

"Jelas yang salah si pesepeda," kata Kombes Pol Yusri, Senin (14/9/2020).

Menurut Kombes Yusri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, sudah jelas disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih bukan untuk sepeda.

"Sudah tahu jalan tol itu jalan bebas hambatan dan diperuntukan untuk kendaraan roda empat," tegasnya.