Misal Pesepeda Kecelakaan di Jalan Tol Sampai Meninggal, Siapa yang Salah Menurut Hukum?

M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 15 September 2020 | 13:15 WIB

Polisi usut kasus rombongan pesepeda masuk jalan tol (M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - )

Sebelumnya General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division membenarkan kejadian viral tersebut.

"Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta pihak kepolisian, rombongan pesepeda tersebut masuk melalui akses masuk jalan Tol Jagorawi KM 47+200 (traffic light Ciawi), dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada KM 46+500, menuju tempat istirahat dan pelayanan (TIP) KM 45. Saat ini kejadian tersebut masih dalam pemeriksaan lanjut dari pihak kepolisian," kata Oemi, dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).

Dari video dan narasi yang beredar, ada 7 pesepeda yang melintas di jalan Tol Jagorawi Km 46.

Sementara empat pesepeda pun memotong jalan untuk melintas lawan arah. Bahkan, para pesepeda ini mengarah ke tempat istirahat Tol Jagorawi Km 45.

Sekedar informasi, jalan tol memiliki fungsi dan peran lebih dari sekadar jalan bebas hambatan untuk memperlancar waktu tempuh maupun kenyamanan jalan raya.

Jalan tol yang berfungsi optimal harus bisa menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol dalam hal ini kendaraan dengan berbagai jenisnya.