Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap-siap Harga Mobil Baru Turun, Kemenperin Usulkan Pajak 0 Persen

Parwata - Sabtu, 19 September 2020 | 11:00 WIB
Ilustrasi: Industri perakitan otomotif nasional. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Ilustrasi: Industri perakitan otomotif nasional. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Otomania.com - Relaksasi pajak pembelian mobil baru diusulkan oleh Kementerian Perindustrian sebesar 0 persen, atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hal tersebut, dimaksudkan untuk bisa mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah adanya pademi Covid-19 ini.

Melansir dari Kompas.com, seperti disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).

"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai bulan Desember 2020," kata Agus Gumiwang Kartasasmita.

Selain mendorong pertumbuhan sektor otomotif, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat.

Baca Juga: Cara Mudah Hitung Pajak Kendaran, Ini Rumus dan Simulasinya

"Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut," katanya.

Agus menambahkan, kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terbilang melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Hal ini terjadi karena dampak pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020. Namun, pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif.

"Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di tanah air dan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Relaksasi pajak pembelian mobil baru juga digaungkan oleh Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam.

Baca Juga: Hindari Tagihan Pajak, Berikut Cara Blokir STNK Kendaran yang Sudah Dijual Atau Hilang

Menurutnya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.

"Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik," harapnya.

Saat ini konsumen yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang.

Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menperin Usulkan Pajak Pembelian Mobil Baru 0 Persen",

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa