Relaksasi pajak pembelian mobil baru juga digaungkan oleh Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam.
Baca Juga: Hindari Tagihan Pajak, Berikut Cara Blokir STNK Kendaran yang Sudah Dijual Atau Hilang
Menurutnya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.
"Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik," harapnya.
Saat ini konsumen yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang.
Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menperin Usulkan Pajak Pembelian Mobil Baru 0 Persen",
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR