Otomania.com - Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi terlibat kasus kecelakaan yang menyebabkan seorang anggota polwan meninggal dunia.
Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi diduga mabuk saat mengemudikan mobil Toyota Hilux berkelir hitam
Korbannya adalah Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang saat kejadian sedang mengendarai sepeda motornya.
Diketahui, korban merupakan anggota Sat Bid Propam Polda Papua.
Peristiwa itu terjadi di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 07.30 WIT.
Baca Juga: Lah Ada Lagi Polisi Nyangkut di Kaca Mobil, Ulah Sopir Angkot Sumbu Pendek
Ternyata, saat mengendarai mobilnya Toyota Hilux hitam, Erdi tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Terkait dengan kecelakaan itu, polisi memastikan akan ditangani hingga tuntas meski pelaku adalah seorang pejabat.
Beriku fakta selengkapnya.
1. Kronologi kejadian
Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas mengatakan, kejadian berawal saat Erdi mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura dengan tujuan Entrop.
Saat di lokasi kejadian, mobil yang kendarainnya hilang kendali dan melaju di jalur sebelah kanan.
Namun, dari arah berlawanan datang Bripka Christin yang mengendarai sepeda motor. Akibatnya, kecelakaan pun tak terhindarkan.
Baca Juga: Mobil Pajero yang Tabrak Lari Pesepeda Hingga Tewas Ditemukan Polisi, Sopir Masih Diburu
"Akibat kecelakaan itu Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek dan patah yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Gustav melalui rilis yang diterima, Rabu.
Saat peristiwa itu terjadi, Erdi ditemani rekannya berinisial AM.
2. Diduga mabuk
Kata Gustav, kecelakaan itu terjadi diduga Edi dalam pengaruh minuman berakohol saat mengendarai mobilnya.
"Kesimpulan sementara si pengemudi Toyota Hilux kurang berhati-hati dan mengemudi dipegaruhi minuman keras atau beralkohol," ujarnya.
Saat ini, Erdi bersama rekannya sedang menjalani tes kesehatan di RSUD Jayapura untuk mengetahui kadar alkohol di tubuh mereka.
Baca Juga: Awas, Polisi Bilang Balap Lari Liar Bisa Dikenai Sanksi Pidana
3. Tidak bawa SIM dan STNK
Masih dikatakan Gsutav, saat mengendarai mobilnya, Erdi tidak membawa surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Sementara dari pengecekan SIM dan STNK nihil," ujarnya.
Gustav memastikan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus kecelakaan yang menewaskan Bripka Christin, meski pelaku merupakan pejabat.
"Kasus kecelakaan ini dalam penanganan unit lalu lintas Polresta Jayapura Kota dan pelaku ED dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik satuan lalu lintas," ujarnya.
Baca Juga: Gilaaa Sopir Pajero Kabur Habis Tabrak Pesepeda, 1 Tewas dan 1 Sekarat
4. Polisi kantongi sejumlah bukti
Dalam kasus kecelakaan tersebut, polisi sudah mengantongi sejumlah bukti, seperti rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV).
Kata Gustav, dari rekaman CCTV mobil yang dikendarai Erdi sudah keluar jalur saat menabrak Bripka Christin.
"Ada bukti rekaman CCTV, memang posisinya (mobil) sudah keluar jalur dan surat-surat juga tidak ada," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas, Diduga Mabuk, Tak Bawa SIM dan STNK".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR