Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Helm SNI Ternyata Masih Bisa Kena Tilang, Begini Alasannya

Adi Wira Bhre Anggono,Indra GT - Rabu, 26 Agustus 2020 | 07:45 WIB
Polantas memberikan helm SNI bagi pengendara sepedamotor
Tribunnews
Polantas memberikan helm SNI bagi pengendara sepedamotor

Otomania.com - Helm dengan tanda SNI bukan jaminan bisa lolos dari razia polisi, dan ternyata tetap bisa kena tilang.

Waduh kok bisa ya, helm sudah SNI kok tetap kena tilang saat razia Polisi?

Pada Operasi Patuh Jaya 2020 salah satu poin penting yang jadi perhatian Polisi adalah tidak menggunakan helm SNI.

Ada 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan penindakan tilang dalam gelaran operasi Patuh Jaya 2020 yang berlangsung dari 23 Juli hingga 5 Agustus kemarin, salah satunya soal helm.

Jadi bikers harus menggunakan helm SNI asli yang benar agar lolos dari razia polisi.

Baca Juga: Menyimpan Helm Pakai Silica Gel Malah Bikin Rusak? Yuk Kita Ulas di Video Ini

Para pelanggar dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250.000 jika logo SNI salah alias tidak benar.

Pemakaian helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.

Logo SNI pada helm boleh di bagian belakang, dan wajib embos atau timbul
Aong
Logo SNI pada helm boleh di bagian belakang, dan wajib embos atau timbul

Logo SNI yang asli pada helm bukan berupa stiker atau tinta tapi berupa cetak timbul atau embos.

"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.

Baca Juga: Tak Boleh Langsung Dilap, Begini Cara Bersihkan Visor Helm Setelah Dipakai Hujan-hujanan

Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.

Bambang bicara ketika 2010 lalu pada sosialisasi helm wajib SNI.
"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tuturnya.

Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.

Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.

Baca Juga: Jijik Ah, Jangan Sampe Helm Jadi Sarang Virus dan Bakteri, Semprot Disinfektan Bisa Jadi Solusi

Jadi, logo SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker.

Karena kalau stiker bisa saja hanya tempelan yang dibuat sendiri.

Perlu dicatat juga ada helm yang dibolehkan hanya pakai stiker SNI.

Tapi, helm tersebut produksi dari mulai tahun 2010 ke bawah karena belum diberlakukan sosialisai helm SNI.

Namun helm setua itu sudah kedaluarsa dan berbahaya akhirnyna polisi tetap saja akan menilangnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa