Logo SNI yang asli pada helm bukan berupa stiker atau tinta tapi berupa cetak timbul atau embos.
"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.
Baca Juga: Tak Boleh Langsung Dilap, Begini Cara Bersihkan Visor Helm Setelah Dipakai Hujan-hujanan
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.
Bambang bicara ketika 2010 lalu pada sosialisasi helm wajib SNI.
"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tuturnya.
Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.
Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.
Baca Juga: Jijik Ah, Jangan Sampe Helm Jadi Sarang Virus dan Bakteri, Semprot Disinfektan Bisa Jadi Solusi
Jadi, logo SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker.
Karena kalau stiker bisa saja hanya tempelan yang dibuat sendiri.
Perlu dicatat juga ada helm yang dibolehkan hanya pakai stiker SNI.
Tapi, helm tersebut produksi dari mulai tahun 2010 ke bawah karena belum diberlakukan sosialisai helm SNI.
Namun helm setua itu sudah kedaluarsa dan berbahaya akhirnyna polisi tetap saja akan menilangnya.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridMotor.id |
KOMENTAR